Jakarta, Aktual.co —  Dituntut empat tahun enam bulan kurungan penjara, Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon jatuh sakit.
Sekitar pukul 18.15 WIB, mobil ambulance dari Healthcare Assistance datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi beserta Dokter perempuan yang akan memeriksa keadaan Meris.
Meski begitu, belum diketahui apa sakit yang diderita Meris.
“Belum tahu sakitnya apa,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat di konfirmasi, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6).
Meris dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini, sebesar USD 522,500 pada 2013 supaya menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas buat diteruskan kepada Menteri Energi Sumber Daya Alam saat itu, Jero Wacik.
Kamis siang tadi, Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama. Yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artha Meris dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan kurungan penjara dengan denda Rp 150 juta subsider 5 bulan kurungan pejara.
Sebelumnya tidak ada tanda-tanda Artha Meris terlihat sakit. Selama mendengarkan pembacaan tuntutan, Meris yang mengenakan blazer dan celanan 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby