Bus Transjakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P
Bus Transjakarta (IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, aktual.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau perusahaan angkutan umum lakukan tindakan pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) pada transportasi publik Jakarta, mulai dari sosialisasi, penyediaan alat deteksi dini, hingga pembersihan moda transportasi secara berkala.

“Dengan perkembangan situasi COVID-19 di Indonesia, kami harap seluruh perusahaan angkutan umum di wilayah DKI Jakarta dapat melaksanakan tindakan dan upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran atau penularan COVID-19 di transportasi publik. Tidak hanya perusahaan angkutan umum saja, tapi juga perlu menjadi perhatian bagi para penumpang transportasi publik di Jakarta,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Jumat [6/3].

Syafrin menjelaskan pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10/SE/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) pada Angkutan Umum di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Surat Edaran ini sebagai tindak lanjut dan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 161 Tahun 2019 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).

Imbauan yang perlu dilakukan perusahaan transportasi dalam mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 pada transportasi publik sesuai dengan edaran itu adalah:

1. Melakukan sosialisasi tentang gejala, tanda, dan cara mencegah penularan infeksi akibat virus Corona (COVID-19) kepada pengemudi, penumpang dan karyawan. Dapat berupa penyuluhan langsung, maupun penyebaran melalui media cetak (banner, leaflet). Khusus untuk stiker dapat dipasang pada angkutan umum.

2. Menyediakan alat thermal gun untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang.

3. Melakukan pembersihan kendaraan yang keluar dan masuk area penyimpanan kendaraan (pool) dengan disinfektan khusus, sebelum dan sesudah beroperasi.

4. Memberikan edukasi tentang tata cara dan penggunaan masker yang benar kepada penumpang, pengemudi dan pegawai.

5. Menyediakan sabun cuci tangan dan wastafel/tempat cuci tangan maupun cairan higienis/pembersih tangan dengan alkohol 70-80 persen untuk tangan bagi penumpang, pengemudi dan pegawai.

6. Memberikan edukasi tentang hindari menggunakan tangan secara langsung usai memegang kemudi/grip pada angkutan umum, untuk menyeka wajah agar terhindar dari tertempelnya virus dan lain-lain.

7. Melakukan pelatihan tanggap darurat terhadap karyawan dan pengemudi angkutan umum dalam melakukan pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

8. Segera melaporkan ke posko KLB Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Nomor Telpon 081388376955, 112 atau 119 bila melihat atau ditemukan penumpang angkutan umum yang mengalami gejala demam yang disertai batuk, sesak napas dan kesulitan bernapas.

9. Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkan kecemasan masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto