Jakarta, Aktual.co — Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan ruang terbuka hijau (RTH) di ibu kota negara Indonesia itu akan tercapai pada tahun 2030.

“Saat ini ruang terbuka hijau di provinsi ini masih sepuluh persen dan masih di bawah ketentuan Undang Undang,” kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Nandar Sunandar di Jakarta, Senin (3/11).

Ia menjelaskan, dalam memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang setiap provinsi, kabupaten/kota dapat menyediakan area publik minimal 20 persen, pihaknya melakukan pembebasan lahan di kawasan DKI Jakarta guna memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami terus berupaya melakukan penambahan luasan lahan melalui pembebasan tanah di wilayah DKI Jakartaka,” katanya.

Adapun prioritas pembebasan lahan itu terdiri dari peruntukkan hijau umum, peruntukan hijau taman dan peruntukkan hijau makam.

Pihaknya mengakui RTH yang ada masih berada di bawah ketentuan dan pihaknya terus berupaya mencapai ketentuan itu dengan berbagai kegiatan.

Ia mengatakan, idealnya luas kawasan area publik di DKI Jakarta itu mencapai 30 persen dari total luas wilayah di provinsi itu.

Ia menyebutkan RTH di Provinsi DKI Jakarta tersebar di 2.523 lokasi dengan luas lahan 2.734 hektare.

Pihaknya meyakini ketersediaan ruang terbuka hijau di DKI Jakarta akan tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah provinsi itu.

“Kami optimistis RTH Provinsi DKI Jakarta akan tercapai pada tahun 2030,” katanya.

Pihaknya juga berharap kepada seluruh warga di provinsi itu untuk selalu menyediakan ruang terbuka di setiap halaman depan rumah sebagai lokasi resapan dan ruang terbuka hijau.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid