Jakarta, Aktual.com – Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) DKI sepakat kembali ajukan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk BUMD ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal itu diputuskan dalam rapat Banggar yang membahas Rancangan APBD DKI 2016 hasil evaluasi Kemendagri di gedung dewan, Jakarta, Rabu (13/1). Tapi jumlah yang diajukan kini hanya lima. Setelah sebelumnya evaluasi Kemendagri mengembalikan enam pengajuan.

Dalam keterangannya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan alasan tetap mengajukan PMP karena evaluasi Kemendagri hanya mempersoalkan tidak adanya perda induk di pengajuan pertama.

Agar tidak ditolak lagi, kata Saefullah, kali ini pengajuan PMP disertai syarat yang diminta Kemendagri. Yakni lampiran landasan hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) untuk tiap BUMD terkait. “Kami tetap sodorkan anggaran dilampirkan landasan hukum, yakni perda (peraturan daerah) induk (BUMD terkait),” ujar Saefullah.

Besarnya anggaran yang diajukan pun belum melebihi ketentuan yang tercantum pada perda tersebut. “Kami yakin Kemendagri ngerti,” kata dia.

Kelima BUMD yang diajukan mendapat PMP yakni PT Bank DKI Rp500 miliar, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp2,95 triliun, PD Pasar Jaya Rp370 miliar, PD Pal Jaya Rp370 miliar, dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Rp750 miliar.

Hanya PD Dharma Jaya senilai Rp50 miliar yang tak disetujui. Anggaran tersebut, lantas dialihkan ke pos belanja tidak terduga.

Artikel ini ditulis oleh: