Jakarta, aktual.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan tidak memprioritaskan maupun menganaktirikan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Kalau teman-teman bertanya adakah perkara yang diprioritaskan, (jawabannya) tidak ada. Semua perkara kami perlakukan sama,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Sabtu (31/12).

Heddy mengatakan DKPP menangani perkara dugaan pelanggaran KEPP sesuai dengan urutan registrasi masuk.

“Jadi, tidak ada yang diprioritaskan dan tidak ada yang dianaktirikan,” tambahnya.

Apabila ada keterlambatan terhadap proses penanganan aduan, lanjutnya, maka hal itu karena banyaknya pengaduan yang masuk ke DKPP. Selain itu, DKPP juga mengalami keterbatasan personel dalam menangani berbagai tugas-tugas, termasuk pengaduan dugaan pelanggaran kode etik.

“Mungkin kami agak lambat. Kalau saya bisa beralasan, saat ini jumlah pegawai di DKPP 114, idealnya 216 pegawai, kira-kira (situasi saat ini) setengah dari idealnya,” jelasnya.

Sepanjang 2022, menurut dia, terdapat 124 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP yang masuk ke DKPP.

“Jadi, selama periode tahun ini DKPP sudah menerima 124 pengaduan dan yang terbesar itu adalah di Desember. Di Desember ada 44 pengaduan,” ujar Heddy Lugito.

Heddy mengatakan esensi mandat konstitusi, tugas, wewenang, dan kewajiban DKPP secara imperatif dituangkan dalam pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam melaksanakan tugas, DKPP berkewajiban menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; serta menegakkan kaidah atau norma etik yang berlaku bagi penyelenggara pemilu.

Selain itu, DKPP juga harus bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, sekaligus menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain