Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari. IST

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari merespon pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti soal pertimbangan ulang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Menurut Qodari, masyarakat tidak perlu mempersoalkan pernyataan itu, sebab hal itu wajar mengingat baik Bamsoet maupun La Nyalla, keduanya ada dalam institusi yang memang diberikan wewenang untuk melakukan perubahan konstitusi.

“Apapun yang dikatakan oleh Pak LaNyalla, apapun yang disampaikan oleh Pak Bamsoet, beliau-beliau ini berada di dalam institusi yang memang diberikan wewenang untuk melakukan perubahan konstitusi itu. Semua pembicaraan menurut saya, harus dikembalikan kepada aturan yang ada dan siapa yang berbicara,” ujar, Qodari pada acara diskusi di tv nasional, dikutip Selasa (13/12/2022).

Lanjut Qodari, ada dua cara yang bisa diambil dalam rangka mengubah konstitusi, yakni amandemen dan dekrit presiden.

Dari dua cara itu, Qodari lebih memilih amandemen daripada dekrit. Sebab, dekrit pernah terjadi di masa Presiden Abdurahman Wahid alias Gus Dur. Dimana Gus Dur pernah mengeluarkan dekrit presiden dan pada akhirnya menimbulkan angin panas serta ketidakpastian politik.

“Permintaan dekrit itu angin panas. Saya sebut itu angin panas karena berisiko, unpredictable, karena kita punya pengalaman bahwa seorang yang bernama Gus Dur misalnya, begitu mengeluarkan dekrit menimbulkan ketidakpastian politik,” ungkapnya

Lanjut Qodari, Ketua MPR RI dan DPD RI berhak berbicara terkait perubahan konstitusi sesuai dengan kewenangannya, di mana MPR dapat melakukan evaluasi dan perubahan terhadap UUD sesuai dengan kebutuhan zaman.

“Mereka berhak ngomong, bahkan lebih dari berhak untuk menyampaikan apa yang mereka sampaikan. Bayangkan pernyataan seperti ini disampaikan oleh Amien Rais misalnya, atau anggota DPD RI atau MPR RI pada tahun 1998-1999, ketika mereka sedang menyiapkan perubahan konstitusi. Apakah semua orang setuju dengan rencana perubahan yang akan mereka lakukan? Tidak,” jelasnya.

“Bahkan sampai hari ini pun banyak yang gak setuju, misal Pak Tri Sutrisno dan para Purnawirawan TNI semuanya gak setuju dengan perubahan yang terjadi saat itu,” imbuh Qodari.

Qodari menyampaikan pasal-pasal yang terdapat dalam UUD dapat diubah sesuai dengan pasal 37 UUD 1945 yang secara umum membahas tentang perubahan UUD, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

“Yang tidak boleh diamandemen itu hanya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, berarti itu semua bisa diubah itu saja, menyesuaikan dengan pemikiran yang berkembang di saat itu. Jangan lupa bahwa konstitusi itu adalah cermin dari suatu zaman dan kondisi,” jelasnya.

Inisiator gerakan Komunitas Jokowi Prabowo 2024 (Jokpro 2024) menegaskan, dirinya mendorong terjadinya perubahan konstitusi lewat jalur amandemen, untuk memuluskan jalan Presiden Jokowi menjabat selama 3 periode didampingi Prabowo Subianto sebagai wakilnya.

“Kalau saya itu kan konsepnya perubahan konstitusi itu lewat jalur amandemen. Nah mengubah konstitusi itu secara garis besar ada dua macam ada amandemen ada dekrit. Kalau amandemen yang melakukan perubahan menurut konstitusi kita itu adalah MPR yang terdiri dari DPR dan DPD,” terangnya.

Dijelaskan Qodari, salah satu alasan amandemen UUD 1945 tak lepas dari stabilitas politik di 2024 yang berpotensi terjadinya polarisasi ekstrem di tengah masyarakat. Saat itu, kelompok politik identitas akan memainkan hal tersebut untuk menimbulkan kekacauan.

“Saya pernah bilang berkali-kali bahwa kita berhadapan dengan situasi khusus di mana pada tahun 2024 yang akan datang itu akan terjadi polarisasi ekstrem, dimana kelompok identitas akan menggunakan pemilu agar mereka kembali dalam arena pusat pemerintahan untuk eksistensi mereka, dan itu akan menggunakan stempel calon Islam kepada siapa pun calon yang akan maju nanti,” ungkapnya.

Qodari melihat tren yang terjadi baik 2014, 2017 saat Pilkada Jakarta, kemudian 2019 dan kemudian di media sosial peristiwa kekerasan yang terjadi, misalnya Ade Armando, itu mengarah kepada satu titik di mana Pemilu 2024 bisa menjadi pemilu yang berdarah-darah.

Sebagai solusinya, Qodari mendorong Jokowi tiga periode. Sebab, pada hari ini ia melihat dari analisa situasi politik yang ada, Jokowi bisa menjadi titik temu untuk semua kandidat melawan kotak kosong.

“Pilpres tetap ada, tetapi calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong. Pada hari ini saya lihat yang bisa menjadi titik temu semua kandidat tersebut adalah Jokowi melawan kotak kosong, karena kotak kosong tidak akan ditempel Islam,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Nadjamuddin memastikan wacana amandemen UUD 1945 atau perpanjangan masa jabatan presiden yang disampaikan oleh Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti bukanlah sesuatu yang buruk.

Pernyataan LaNyalla terkait dengan amandemen UUD 1945 ini ditafsirkan sebagai sikap lembaga DPD RI mendukung perpanjangan masa periode Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Namun, pernyataan tersebut bersifat pribadi Ketua DPD RI dan hal tersebut wajar sebagai wakil rakyat daerah.

“Terkait dengan yang tadi disampaikan bahwa ada statemen yang memang sensitif, kemudian menjadi pokok bahasan yang sangat luas beberapa minggu, ini momentum bagi saya sampaikan bahwa penundaan Pemilu itu sama sekali bukan dari lembaga, kita belum pernah dibahas, jadi itu lebih kepada segmen wacana pribadinya ketua (LaNyalla),” kata Sutan B. Nadjamuddin.

Meski begitu, Sultan mengakui ada ide dari DPD RI untuk mengkaji ulang konstitusi negara, yakni kembali pada UUD 1945 tetapi wacana tersebut belum dilaksanakan oleh lembaga. Jadi isu yang berkembang di publik terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden lebih pada pendapat pribadi LaNyalla Matalitti.

“Ada ide atau gagasan lembaga untuk mengkaji ulang konsitusi. Terakhir kemarin itu yang kita diskusikan untuk melihat kemungkinan apakah kembali ke UUD 1945 dan wacananya itu ada. Tapi masih jauh dari pengambilan keputusan, artinya bukan sebuah putusan lembaga,” ujarnya.

Menurut senator asal Bengkulu itu, mengkaji ulang konstitusi oleh DPD RI masih bersifat wacana karena sistem pengambilan keputusan di DPD RI sangat panjang. Namun, Sultan Nadjamuddin memastikan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden atau amandemen UUD 1945 oleh LaNyalla bukan sesuatu yang buruk, karena Indonesia adalah negara penganut demokrasi.

“Itu masih sifatnya wacana, kalau memang proses pengambilan keputusan di lembaga itu berjenjang, dan memang tidak begitu gampang kalau wacana mengembalikan ke UUD 1945. Menurut kami bukan sesuatu yang buruk, bukan sesuatu yang justru harus ditafsirkan sebagai sesuatu tidak perlu dibahas ya,” ucapnya.

“Toh ini juga demokrasi, semua punya hak, malah kita senang makin banyak diskusi makin banyak ide dan gagasan, itu sebenarnya memang kita apa namanya apa namanya demokrasi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano