Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengharapkan masalah reklamasi Teluk Jakarta masuk dalam pembahasan di Panitia Khusus DPR untuk mencari tahu pelaksanaan reklamasinya sesuai dengan semua persyaratan.

“Sebagai senator Jakarta saya berharap Komisi IV DPR bisa bergerak cepat membentuk Pansus Reklamasi Teluk Jakarta untuk menilai layak tidaknya proyek ini dilanjutkan,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (16/6). (Baca: Izin Reklamasi Pulau G Bisa Dibatalkan Tanpa Gugatan)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DKI Jakarta itu menegaskan sejak pertama kali digulirkan, proyek reklamasi Teluk Jakarta sudah menuai kontroversi, mulai dari dinilai melanggar UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122/2012 tentang Reklamasi Pantai.

Selain itu, izin reklamasi merupakan kewenangan Kementerian Kelauatan dan Perikanan bukan gubernur, adanya aktivitas penjualan hunian di Pluit City (Pulau G) yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudra yang dianggap menyalahi aturan karena perusahaan yang bersangkutan baru mengantongi izin reklamasi, hingga ada dugaan pencurian pasir untuk reklamasi Teluk Jakarta yang benar-benar akan merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh: