Lampung Utara, Aktual.com – Untuk mematuhi protokol kesehatan, sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang tatacara pemilihan Kepala Desa serentak se Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dilaksanakan dua tahapan, setelah sebelumnya dilakasanakan tanggal 14 Juni 2021, dan hari ini rabu 16 Juni 2021.

Dalam Sosialisasi Perbub Pilkades serentak kedua ini, tampak hadir sebagai narasumber Bagian Hukum Pemkab Lampura yang diwakili M. Abrorer, Reza Fahlevi selaku Tenaga Ahli P3MD, Kepala Dinas PMD Abdurrahman , Kasat Intel Polres Lampura AKP Dyvia Ardianto S.Ik, 11 Camat, 66 orang Kepala Desa.

Diskusipun terjadi dalam sosialisasi tersebut, beberapa masalah ditanyakan para Kepala Desa diantaranya sistem pecah lokasi yang dikeluhkan Kepala Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar, Suwandi pihaknya meminta dibuat satu tempat pemilihan, menimbang efisien pelaksanaan dan anggaran namun hal tersebut dijawab tegas oleh Kepala DPMPD, “Hal Itu tidak bisa kita lakukan karena ada peraturan menteri yang akan kita langgar dan kita salah,”Tegasnya.

Asisten I Pemkab Lampung Utara mengatakan Dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa insyaallah tanggal 9 November 2021, tujuan dari sosialisasi ini agar supaya perangkat desa dan kecamatan yang nantinya akan memberikan sosialisasi kepada panitia desa, tentang cara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Lampung Utara,” tuturnya.

Mankodri juga berharap seluruh kepala desa dan jajaran pelaksana yaitu panitia desa agar dapat memahami aturan-aturan pemilihan Kepala Desa.

“Agar supaya dapat melakukan tugas dengan netral, jujur dan adil. Dalam rangka mencari pimpinan desa yang dapat melakukan pembangunan di kabupaten Lampung Utara,”Pungkasnya

(Ersa mahendra)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nusantara Network