Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menunjukkan surat suara saat melakukan pencoblosan di TPS 54 kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Jakarta, Rabu (15/2). Ahok hadir bersama istri dan anaknya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/17

Jakarta, Aktual.com – Pimpinan DPR telah membacakan surat pengajuan hak angket “Ahok Gate” dalam rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (24/2), kemarin. Namun, pembahasan mengenai hal tersebut baru dibahas pada masa sidang yang berikutnya.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, hal angket tersebut akan dibahas secepatnya. Bahkan bila perlu, dilangsungkan pada masa reses.

“Harus dalam masa reses, artinya itu paling cepat 16 Maret,” ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).

Lebih lanjut, ia menjelaskan mekanisme pengambilan putusan hak angket. Bila fraksi sepakat dalam bamus maka pada paripurna berikutnya pasal pengusul akan naik podium membacakan usulan kenapa angket ini diperlukan. Setelah itu ditanyakan kepada anggota, apa permintaan usulan dari pengusul bahwa DPR akan membuat penyelidikan angket terhadap pengaktifan kembali gubernur DKI.

“Kalau bilang setuju berarti ketok, dibentuk lah pasus angket yang setelah itu kemudian di paripurna berikutnya anggota pansus akan diumumkan,” jelas Fahri.

Fahri menilai, meski pembahasan angket terpotong masa reses namun diyakini tak ada upaya penggembosan. “Oh, enggak, bamus kan cuma menjadwalkan, pada dasarnya, nanti hak untuk memutuskan ya atau tidak di paripurna,” katanya.

Sementara, menyinggung Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G. Plate yang meminta agar usul hak angket ini ditarik, Fahri menegaskan apa yang sudah dibacakan dalam paripurna tidak bisa dibatalkan.

“Dia (hak angket) sudah masuk ke jadwal kenegaraan, artinya sudah disepakati di rapim, sudah dibaca di paripurna, harus ada rapat bamus yang putuskan nasib dari usulan itu enggak boleh ilang karena masuk ke dalam tahapan jadwal persidangan. Pimpinan DPR bisa dipersoalkan kalau menghilangkan jadwal yang sudah dibacakan di paripurna,” tegas Fahri.

Lagipula, kata Fahri, tidak banyak fraksi yang menolak hak angket tersebut. Termasuk, parpol-parpol pendukung pemerintah. Khususnya, pengusung palson nomor urut 2, Ahok-Djarot.

“Sampai hari ini PDIP, Golkar juga enggak nolak sebenarnya. Yang agak keras cuma NasDem, tapi kita liat aja karena itu hak anggota, sepakat tidak sepakat kita lihat diparipurna,” pungkasnya.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby