Samarinda, aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) Indonesia sepanjang 2022, karena mampu menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kunjungan wisman (wisatawan mancanegara) mencapai 3,92 juta dan pergerakan wisnus (wisatawan nusantara) mencapai 633 juta. Sedangkan di sisi ekonomi kreatif, ekspornya mencapai 24,79 miliar dolar AS atau meningkat 3,8 persen dengan nilai tambah Rp1,23 triliun,” ujar Hetifah dalam rilis yang diterima di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (27/12).

Indonesia juga meraih berbagai prestasi di level internasional, antara lain Bali sebagai The Greatest Place 2022 oleh TIME Magazine, The World’s Happiest Holiday Destinations 2022 oleh Club Med Prancis.

Peringkat Indonesia dalam Global Tourism Index meningkat setelah ditetapkan sebagai destinasi wisata halal terbaik dunia 2022, berdasarkan standar Global Muslim Travel Index (GMTI).

Kemudian Lonely Planet memasukkan Raja Ampat ke dalam daftar ‘Best Travel Destinations’ untuk tahun 2023, dan masih banyak capaian lain.

Namun demikian, ia memberikan beberapa catatan evaluasi yang perlu diperhatikan sektor parekraf Indonesia, diantaranya kasus polemik tiket dan izin masuk Taman Nasional Komodo dan Candi Borobudur.

Pertama, katanya, ketidakpastian harga tiket mempengaruhi minat wisatawan asing, bahkan banyak yang membatalkan perjalanannya ke Labuan Bajo dan Candi Borobudur.

“Hal ini tentu bisa merugikan pelaku usaha lokal, namun di sisi lain, pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk konservasi cagar budaya dan alam,” ujar Hetifah yang pernah menjadi Ketua Panitia Kerja Pemulihan Pariwisata DPR RI tersebut.

Ia melanjutkan, untuk Program Desa Wisata, dinilai sangat baik untuk memajukan wisata lokal, namun pada implementasinya belum optimal, seperti kurangnya perhatian Dinas Pariwisata (Dispar) di daerah dalam program pengembangan dan pendampingan, persoalan dana yang masuk Dana Desa dan bukan APBN atau dana Dispar.

“Selain itu, masih terjadi kebingungan di daerah akibat nomenklatur yang tumpang tindih, seperti kata ‘Desa’ yang masuk ranah Kemendes, sementara ‘Wisata’ yang masuk ranah Kemenparekraf,” kata Hetifah asal Daerah Pemilihan Provinsi Kaltim ini.

Ia juga menyampaikan dua regulasi yang menjadi perhatian masyarakat, yakni UU KUHP dengan pasal zina yang dikhawatirkan akan diimplementasikan secara ugal-ugalan sehingga bisa merugikan wisatawan mancanegara.

Kemudian ada rencana merevisi UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga berbagai hal di tahun 2022 dan masukan dari semua pihak terkait harus menjadi masukan perbaikan UU tersebut.

“Sejumlah hal tersebut sebenarnya dapat dihindari jika informasi yang sampai ke masyarakat utuh, maka saya sarankan dilakukan komunikasi lebih menyeluruh ke segala pihak dan tingkat, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pelaku parekraf,” ucap Hetifah.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain