Jakarta, Aktual.co — Langkah kepolisian dalam membongkar kasus kematian Angeline bocah 8 tahun yang ditemukan terkubur di bawah kandang ayam, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Bali, patut diapresiasi.
Dengan demikian, para pelakunya bisa dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, apresiasi itu harus dikuti dengan tindak tegas para pelakunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan Ketua Komisi VIII, Saleh Partaonan Daulay, di Jakarta, Kamis (11/6).
“Saya melihat tindakan ini adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Wajar jika banyak anggota masyarakat yang menginginkan agar pelakunya dijatuhi hukuman berat,” kata dia.
Menurut dia, Angeline yang baru berumur 8 tahun dipastikan tidak bersalah. Padahal, anak seusia tersebut dinilai tidak mungkin melakukan kesalahan besar yang menyebabkan dia harus terbunuh. Pada umumnya, kata politikus PAN itu, kenakalan anak-anak seusia tersebut masih bisa dipahami dan dimaafkan.
“Anak-anak dalam usia tersebut semestinya diberi waktu yang cukup untuk belajar dan bermain. Kalaupun sesekali agak sedikit nakal, mereka masih bisa dinasehati dan diajari dengan baik,” ucap dia.
Pun demikian, Seleh berujar, kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran dan cermin bagi orang-orang tua lain. Anak-anak mesti diperlakukan dengan baik dan mereka berhak mendapat cinta dan kasih sayang.
“Ke depan, kejadian seperti ini diharapkan tidak boleh terulang kembali,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang