Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan salinan pendapat akhir mini Pemerintah kepada Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid untuk persetujuan naskah RUU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Jakarta, aktual.com – Komisi I DPR bersama pemerintah, diwakili Kemenkominfo dan Kemenkumham, mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hari ini. Komisi I DPR dan pemerintah telah sepakat untuk membawa RUU tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPR di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/11/2023). Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memimpin rapat tersebut.

Sembilan fraksi di Komisi I DPR RI juga menyampaikan pendapat mereka mengenai RUU Perubahan Ke-2 atas UU ITE, dan sembilan fraksi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke paripurna.

“Keseluruhan fraksi sudah menyampaikan pandangan mini akhir terhadap Perubahan atas Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa ke pembahasan tingkat II paripurna DPR RI untuk kemudian disetujui menjadi undang-undang,” tutur Meutya dalam rapat.

“Ini dari DPR-nya dulu kami ketok, kemudian kami persilakan kepada Saudara Menkominfo yang mewakili pemerintah untuk memberikan pendapat akhir mini pemerintah,” ucapnya.

Menkominfo Budi Arie kemudian setuju agar RUU tersebut diajukan ke paripurna dan berharap proses pengesahannya dapat dilakukan dengan cepat.

“Untuk itu pemerintah dapat menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang telah disepakati bersama oleh Komisi I DPR RI untuk dibawa ke tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ucap Budi Arie.

Usai mendengarkan pendapat Budi Arie, Meutya Hafid meminta klarifikasi lebih lanjut mengenai persetujuan untuk membawa RUU ITE ke sesi paripurna untuk disahkan.

“Saya harus ketok, sebagai prasyarat bahwa pemerintah juga menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapur DPR RI untuk disetujui menjadi UU ya, kita ketok, Alhamdulillah,” ucap Meutya sambil mengetok palu.

Ketua Panja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, menjelaskan dalam rapat mengenai substansi RUU tentang Perubahan Ke-2 Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menyampaikan bahwa pada tanggal 10 April 2023, Komisi I bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait 38 hal yang menjadi Draf Inventarisasi Masalah (DIM).

1. perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; dan Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain

Tinggalkan Balasan