Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Aceh I, Muslim Ayub, mendesak pemerintah pusat untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang selama ini menjadi bagian Aceh sebagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Saya mendesak pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, agar segera mencabut SK tersebut,” tegas Muslim Ayub dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/6).

Politisi dari Partai NasDem itu menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan konflik baru di Aceh, daerah yang menurutnya sudah banyak berkontribusi kepada Indonesia dan masih terus berjuang menjaga kedamaian pasca-konflik berkepanjangan di masa lalu.

“Janganlah buat persoalan baru di Aceh. Karena akan terjadi konflik kalau SK tersebut tidak segera dicabut. Jangan Aceh diganggu-ganggu lagi,” ujarnya.

Muslim Ayub menduga kuat bahwa pemindahan administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara tidak terlepas dari kepentingan ekonomi. Empat pulau yang dimaksud — Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek (Kecil), dan Pulau Mangkir Gadang (Besar) — disebut memiliki kandungan gas dan minyak bumi bernilai miliaran barel.

“Ini kan karena ada gas dan minyak bumi, jumlahnya miliaran barel,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa status keempat pulau tersebut seharusnya tidak lagi menjadi persoalan. Hal itu merujuk pada MoU tahun 1995 antara Gubernur Aceh Ibrahim Hasan dan Gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri saat itu, Rudini. Kesepakatan tersebut mengakui keempat pulau berada di bawah administrasi Provinsi Aceh.

“Ada bukti-bukti bahwa 4 pulau tersebut milik Aceh. Termasuk dokumen dan foto dari TNI. Tapi kok sekarang malah masuk ke Sumut?” tanya Muslim dengan nada heran.

Muslim Ayub menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong pencabutan SK Mendagri tersebut agar tidak menimbulkan ketegangan baru antara Aceh dan pemerintah pusat.

“Aceh sudah cukup banyak bersabar. Jangan biarkan masyarakat marah karena haknya dicabut secara sepihak,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano