Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, meminta pemerintah memberikan dispensasi akademik dan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam Sumatra dan di berbagai daerah Indonesia pada penghujung 2025.
“Atas nama pribadi dan sebagai Wakil Ketua Komisi X DPR RI, saya menyampaikan duka mendalam kepada seluruh masyarakat terdampak bencana. Semoga kondisi di lapangan segera membaik,” ujar Esti dalam keterangan pers, Senin (1/12/2025).
Bencana banjir bandang, longsor, gelombang tinggi, hingga kebakaran permukiman dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa–Bali, Papua, hingga Jakarta. Esti menegaskan dampak bencana tersebut mengganggu proses pendidikan ribuan mahasiswa.
“Kami meminta Kemendiktisaintek segera memberi dispensasi akademik dan penundaan pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak. Ini penting karena kita sudah memasuki masa UAS dan menghadapi Semester Genap 2026,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dispensasi dan keringanan UKT bagi mahasiswa korban bencana alam adalah keharusan.
“Kebijakan ini harus berlaku bagi seluruh mahasiswa dari wilayah terdampak, bukan hanya Aceh, Sumut, atau Sumbar saja,” tegas Legislator dari Dapil DIY itu.
Atas dasar itu, ia mendesak pendataan cepat dan terintegrasi terhadap mahasiswa asal wilayah bencana oleh Kemendiktisaintek dan seluruh perguruan tinggi. Pendataan, kata Esti, tidak boleh menunggu laporan pasif.
“Setiap kampus harus proaktif mendata. Banyak mahasiswa kesulitan belajar karena rumah rusak, listrik padam, internet putus, hingga kehilangan dokumen akademik,” ujarnya.
Selain itu, Esti meminta pemerintah memberikan fleksibilitas metode pembelajaran, kebijakan force majeure, penundaan UKT tanpa denda, pemotongan UKT bagi keluarga yang kehilangan mata pencaharian, hingga beasiswa darurat bencana.
Esti menekankan bahwa penanganan pendidikan di wilayah bencana tidak boleh sektoral dan membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, daerah, perguruan tinggi, dan relawan.
“Negara wajib memastikan bencana tidak merampas masa depan mahasiswa. Tidak boleh ada satu pun mahasiswa tertinggal karena ia menjadi korban bencana,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi






















