Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/12). Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet Sea Games 2011 dan disangkakan pasal 3 atau pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi III DPR RI memastikan akan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. ‎

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto menegaskan, pihaknya hingga saat ini terus memantau fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Nazar. Terkhusus soal nama-nama yang dituduh Nazar pernah menikmati uang korupsi Permai Grup.
“Kasus Nazaruddin kan sudah di ranah pengadilan. Dari fakta di pengadilan, yang dimana nama-nama mempunyai peran atau tidak,” ujar Wihadi, saat dihubungi Aktual.com, Rabu (1/6).
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, dorongan pengembangan kasus Nazar akan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Hal itu akan menjadi pintu masuk DPR untuk mendorong KPK menelusuri pihak-pihak yang dituding.
“Dari amar baru kita (Komisi III) mendorong. Kita tunggu hasil keputusan hakim yang menyangkut nama-nama itu. Kita mendorong, kalau amar putusannya jelas, yang namanya KPK harus kembangkan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Nazar memang banyak menyebut nama politikus yang dia yakini kecipratan uang haram hasil penggiringan proyek pemerintah yang didapat Permai Grup.
Nama-nama yang disebut antara lain Menteri Marwan Djafar, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, politikus Partai Demokrat Nurul Iman Mustofa hingga Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
Khusus untuk Marwan, juga pernah disebut oleh Manajer Marketing Permai Grup Mindo Rosalina Manulang. Untuk pemberian uang ke politikus PKB itu, Mindo menyebutnya terkait proyek di Kementerian Perhubungan.
“Marwan terima fee, tapi tidak lewat saya, lewat Kepala Badan waktu itu di Kementerian Perhubungan,” beber dia, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Desember 2015.
Sedangkan untuk Muhaimin, kata Nazar, ada sejumlah uang yang diberikan di rumah dinas, sewaktu pria yang kerap disapa Cak Imin itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan