Namun dengan berlakunya UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masalah pertanahan mulai bisa diatasi, ditambah lagi dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengharuskan Menteri/Kepala lembaga, Gubernur, dan Bupati/Walikota mempermudah proses perizinan dan non-perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PSN sesuai dengan kewenangannya.
Basuki melanjutkan, faktor lain dalam percepatan pembangunan infrastruktur adalah soal pendanaan. Akselerasi terjadi melalui penyederhanaan prosedur tender/pengadaan.
Sementara dari sisi pendanaan, pemerintah melalui Kementerian PUPR membuka kesempatan seluas-luasnya bagi swasta untuk masuk ke proyek yang dilelang. Pemerintah juga membuka kesempatan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal ini mengingat kemampuan pemerintah sangat terbatas dalam pembiayaan infrastruktur.
Untuk kebutuhan infrastruktur hingga 2019 setidaknya dibutuhkan dana sebesar Rp4.796, triliun dengan dana sebesar Rp1.978,6 triliun atau 41,3 persen berasal dari APBN dan APBD, lalu Rp 1.066,2 triliun atau 22,2 persen dari BUMN, dan sebesar Rp 1.751, 5 triliun atau 36,5 persen berasal dari swasta dengan berbagai skema pendanaan.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan