Jakarta, Aktual.com – Meski akan mendorong dibentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk membahas reklamasi Teluk Jakarta, namun Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo mengaku khawatir.
Yang dia khawatirkan tak lain sikap pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi Panja Reklamasi Teluk Jakarta itu nantinya.
“Saya agak khawatir panja ini sudah dibentuk dari jaman ke jaman tapi hasil panja yang sangat produktif malah diabaikan pemerintah begitu saja dan nggak ada ‘follow up’,” ujar politisi Golkar itu, di DPR RI, Rabu (24/6).
Firman menilai sikap pemerintah yang bisa mengabaikan rekomendari dewan merupakan akibat dari lumpuhnya Undang-Undang MD3. Untuk itu, Komisi IV DPR RI akan berupaya mencari cara agar pelanggaran terhadap UU seperti yang terjadi di proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa dibawa ke ranah hukum. “Kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum. Ini kita cari formulasinya,” kata dia.
Selain itu, menurut Firman, reklamasi Teluk Jakarta merupakan pelanggaran secara politis dan teknis. Sehingga di situlah tanggung jawab DPR untuk merekomendasikan temuan itu nantinya ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Ini kan temuan secara politis dan teknis yang dipertanggungjawabkan DPR sebagai fungsi kontrol. Tapi sekarang kan hasil kesimpulan ditandatangan, tapi didiamkan saja sama menteri (KKP),” ujar dia.
Padahal, kata Firman, tindakan Pemprov DKI keluarkan izin proyek reklamasi Teluk Jakarta jelas merupakan sebuah pelanggaran dan harus ada sanksi pidana. “Pemerintah jangan main-main. Ini kebanyakan pemerintah ada unsur pembiaran, nah ini nggak boleh. Kalau nggak buat apa ada Undang-Undang,” ucap dia.
Ditegaskan dia, UU dibuat untuk mengatasi hal-hal demikian dan untuk mengatur tata kelola Sumber Daya Alam milik negara. “Itu pentingnya Undang-Undang dan tidak boleh ditabrak,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: