Daeng Muhammad
Daeng Muhammad

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR Daeng Muhammad mengungkapkan masyarakat yang merasa dirugikan terkait adanya dugaan penyimpangan hukum, termasuk dalam peradilan, diminta tidak segan untuk mengadukannya ke Komisi III DPR. Komisi III DPR menjamin, laporan pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti jika memang memenuhi unsur kelayakan untuk dilakukan pengawasan.

Hal tersebut menyikapi berbagai informasi mengemuka mengenai terjadinya dugaan penyimpangan hukum, misalnya seperti kasus baru-baru ini tentang persidangan perkara aset nasionalisasi SMAK Dago di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

“Jadi kami berperan mengawasi kinerja penegak hukum,” tutur Daeng, di Jakarta, Senin (4/9).

Menurutnya, aduan dari masyarakat terhadap dugaan adanya penyimpangan hukum, merupakan hal yang penting sebagai informasi. Dirinya menjamin, semua aduan adanya dugaan penyimpangan hukum maupun penegaknya akan diserap dan ditelaah tanpa memilih-milih kasus serta pelapornya.

“Yang penting kesadaran dan kemauan masyarakat merasa dirugikan untuk melaporkannya. Selama ada fakta dan bukti kuat, akan segera kami awasi dengan pihak berwenangnya,” jelasnya.

Dirinya mengimbau agar masyarakat jangan merasa takut melaporkan mengenai adanya dugaan kejanggalan atau penyimpangan hukum maupun etika penegaknya, termasuk dalam peradilan.  Hak masyarakat telah diatur dan dilindungi oleh konstitusi serta UU sehingga tidak perlu merasa khawatir.

Seperti diketahui, belum lama ini telah berlangsung perkara gugatan aset nasionalisasi yang kini digunakan menjadi SMAK Dago di PN Bandung. Namun, YBPSMKJB sebagai pengelola SMAK Dago menduga ada kejanggalan dalam persidangan.

Kuasa Hukum YBPSMKJB Benny Wullur mengungkapkan rasa herannya sebab Majelis Hakim PN Bandung tidak pernah mengabulkan permintaan melihat surat kuasa dari pihak penggugat SMAK Dago.

“Kemudian, setelah dilakukan inzage (permohonan melihat) ke PN Bandung, ternyata yang menandatangani surat kuasa bukan orang yang berhak karena namanya tidak tercantum dalam Akta Notaris Nomor 3 tanggal 18 November 2005,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka