Selain membahas pembangunan rumah rakyat, pertemuan kali ini juga dimanfaatkan Bamsoet dan REI membahas pengelolaan Rumah Susun yang seringkali menyengsarakan penghuni.
Menurut kajian REI, sebetulnya sudah ada UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun. Namun, UU Rumah Susun tersebut hingga kini belum ada peraturan pemerintah tentang pelaksanaannya.
REI menyarankan pengelola Rumah Susun dibentuk badan hukum koperasi. Sehingga tidak ada lagi ribut-ribut dan salah paham antara penghuni dan pengelola.
Mendengar penjelasan tersebut, Bamsoet memastikan akan berkoordinasi dengan pemerintah agar peraturan pelaksanaan dari UU tersebut segera dibuat.
“Sehingga saudara-saudara kita yang tinggal di rumah susun bisa mendapatkan kejelasan tentang hak dan kewajibannya,” terang Bamsoet.
Artikel ini ditulis oleh: