Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah. Aktual/HO

Jakarta, aktual.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 akan mampu mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah menggratiskan pendidikan dasar, termasuk untuk sekolah swasta.

“Bukan isu baru soal SD, SMP wajib gratis. Itu hanya penegasan dari MK karena mungkin ada swasta-swasta yang belum menerima,” ujar Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (24/6).

Menurut Said, penambahan anggaran untuk menjalankan putusan MK tersebut tidak akan signifikan, mengingat saat ini sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) sudah mendapat bantuan melalui skema Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pemerintah hanya perlu menghitung ulang kebutuhan anggaran secara menyeluruh.

Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat konstitusi, yakni alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia memperkirakan APBN 2026 akan mencapai sekitar Rp3.800 triliun, dengan alokasi pendidikan sekitar Rp760 triliun.

“Angka tersebut pasti berkembang seiring dengan waktu,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa meskipun sekolah swasta akan ikut menerima alokasi dana, tetap diperlukan sistem pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaannya.

“Tentu kalau itu diterima (sekolah swasta), harus ada persyaratan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan pendidikan dasar—SD, SMP, dan madrasah atau sederajat—baik negeri maupun swasta, secara bertahap. Pendidikan dasar tanpa pungutan biaya ini dianggap sebagai bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), sebagaimana disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano