Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto (Dok DPR)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Agus Harmanto, menilai pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) harus disesuaikan dengan UU Antiterorisme baru yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus DPR.

“Tentunya harus disesuaikan dengan UU yang ada. UU Antiterorisme yang direvisi dan sebentar lagi akan kita berlakukan, karena kita tinggal menunggu pengesahan, dalam artian finalisasi kemudian disahkan,” kata Agus di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (17/5).

Dia menilai kerja sama tugas TNI dan Polri dalam menangani aksi terorisme sangat dimungkinkan, sehingga harus diatur dalam aturan UU yaitu dalam UU Antiterorisme.

Menurut dia, tugas TNI-Polri dalam penanggulangan terorisme sudah diatur dalam UU TNI dan UU Polri, sehingga perlu UU Antiterorisme yang mengatur koordinasi antar kedua institusi tersebut dalam menanggulangi aksi teror.

Agus menilai wajar jika TNI dikerahkan saat ini untuk menanggulangi aksi terorisme, karena militer memiliki kemampuan melawan teroris.

“Karena memang TNI dan Polri sendiri banyak mempunyai keahlian-keahlian di bidang ini, bidang intelijen yang apabila kemampuan ini digabung tentunya akan menjadi manfaat yang tertinggi bagi nusa bangsa dan negara,” ujarnya.

Ia menilai pembentukan Koopssusgab tidak bertentangan dengan UU yang ada karena sejak dulu sudah biasa TNI diperbantukan untuk tugas Polri.

Dia menilai TNI dapat dilibatkan sewaktu-waktu dalam penanggulangan terorisme ketika negara membutuhkan perbantuan dari institusi tersebut.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: