Jakarta, Aktual.co — Selain menuai kritik atas catatan merah dan kuning Komisi Pemberantasan Korupsi, kini Kabinet Kerja mendapatkan kritis karena tidak melakukan tes kesehatan  yang meliputi tes jiwa dan fisik.
Hal itu disampaikan oleh Okky Asokawati Anggota Fraksi PPP DPR RI, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurut Okky,  pasal 74 ayat (1) UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa secara tegas disebutkan kewajiban pemeriksaan jiwa bagi calon pejabat. 
“Untuk melaksanakan pekerjaan tertentu atau menduduki jabatan tertentu, wajib dilakukan pemeriksaan Kesehatan Jiwa,” ujarnya.
Ini tentu sangat disayangkan,  lanjutnya, Presiden Jokowi mengabaikan amanat UU Kesehatan Jiwa. Karena, beban kerja yang tinggi di Kabinet Kerja pimpinan Jokowi menuntut kesehatan fisik dan psikis dari para menteri yang prima. 
“Kami tentu tidak berharap, menteri Kabinet Kerja mengalami sakit saat menjalankan kerja. Begitu juga kami juga tidak berharap, kebijakan yang dikeluarkan para menteri berpijak dari psikis yang labil atau emosional. Mungkin Presiden Jokowi alpa dan lupa atas tes kesehatan para menterinya,” sambungnya.
Dia mengingatkan Presiden Jokowi agar tetap melakukan tes kesehatan kepada para menteri meski telah dilantik. “Ini semata-mata untuk memastikan jargon Presiden Jokowi “kerja, kerja, kerja” dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh: