Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menolak pelibatan KPK dalam proses seleksi Jaksa Agung, sama seperti di seleksi calon menteri kabinet kerja Jokowi-JK kemarin.
Ia beralasan bahwa yang berhak menentukan seseorang itu bersalah atau tidak adalah pengadilan, bukan KPK.
“Taat azas saja satu-satunya lembaga punya otoritas menentukan seseorang bersalah secara hukum adalah pengadilan, bukan Jaksa, Polisi, dan bukan KPK itu harus kita luruskan itu,” ucap dia, di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/11).
Menurut dia, itu sudah ketentuan baku di negara hukum manapun yang punya otoritas adalah pengadilan. 
“Kasus Munir, Tri Sakti buka lagi, supaya orang dituntut buka supaya tegas memang ada masalah. Bukan kita paksa Jaksa Agung orang tidak bersalah dibikin salah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang