Jakarta, aktual.com – Anggota DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendukung upaya Presiden Joko Widodo menindak tegas para pelaku pidana pajak di Indonesia.

Hal itu disampaikan nya menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kalau dari sisi hukum untuk efek jera,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/12).

PP tersebut diteken presiden pada 12 Desember 2022. Salah satu poin nya adalah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.

Menurut dia, poin mempublikasikan nama pelaku tindak pidana perpajakan itu sebagai efek jera, baik bagi pelaku maupun orang buat orang lain.

Menurut Cucun, pajak merupakan salah satu potensi besar buat negara hingga perlu dimaksimalkan dengan baik. Termasuk dengan melakukan tindakan hukum kepada para pelaku tindak pidana perpajakan.

“Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan,” ucapnya.

Dia menyarankan agar pihak penegak hukum terlebih dulu memastikan bahwa pelaku tindak pidana perpajakan telah menerima surat pemberitahuan, karena hal tersebut berkaitan dengan privasi orang.

“Kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publikasi, bisa disampaikan kirim surat dulu,” pesannya.

Menurut dia, salah satu penyetor pajak terbesar di Indonesia adalah perusahaan. Untuk itu, sebelum langkah publikasikan pelaku tindak pidana perpajakan dilakukan, terlebih dahulu dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah menerima surat kedua. Hal tersebut akan berpengaruh ke orang-orang yang ingin membuka usaha di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Rizky Zulkarnain