Jakarta, Aktual.co — Komisi VIII DPR RI menyambut baik inisiatif Kementerian Agama yang akan mengajukan RUU Perlindungan Umat Beragama.
“Posisi kami saat ini adalah menunggu RUU Perlindungan Umat Beragama itu diajukan ke DPR,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr H Deding Ishak kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/10).
RUU ini dinilai penting untuk merespon kebutuhan dalam mengatasi problem kehidupan umat beragama.
Deding menekankan, materi muatan RUU Perlindungan Umat Beragama ini harus komprehensif mengatur bagaimana melindungi umat beragama dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
“Karena ini adalah implementasi dari Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Deding yang juga Ketua Umum DPP Majelis Dakwah Islamiyah (DPP MDI) ini.
Karena itu, anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini berharap RUU Perlindungan Umat Beragama tidak hanya mengatur soal teknis seperti pendirian rumah ibadah, tapi lebih jauh lagi memastikan bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada semua agama yangg ada dan berkembang di Indonesia.
Dia juga mengingatkan bahwa RUU ini jangan sekadar respon atas tuntutan sejumlah kelompok minoritas yang merasa mendapat perlakuan diskriminatif tapi menjadi lansasan bagi upaya negara untuk melindungi, meningkatkan toleransi dan mewujudkan harmonisasi antar-umat beragama.
Deding menyatakan bahwa agama merupakan kekuatan dalam membangun keutuhan bangsa dan negara sekaligus menjadi landasan moral, etik dan spiritual dalam melaksanakan pembangunan. “Ini kunci untuk menjadikan agama sebagai lokomotif dalam membangun karakter bangsa,” ujarnya.
Dia mengakui sikap intoleransi yang masih terjadi dalam kehidupan keberagamaan juga disebabkan kurangnya pemahaman umat beragama terhadap empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
“Sebab ajaran agama yang kebabasannya dijamin oleh konstitusi itu pada implementasinya harus selaras dengan kesadaran untuk melaksanakan empat konsensus dasar tersebut,” tutur Deding yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar MPR RI ini.

Artikel ini ditulis oleh: