BEM SI Gruduk Kantor Luhut Tolak Reklamasi Dilanjutkan. (ilustrasi/aktual.com)
BEM SI Gruduk Kantor Luhut Tolak Reklamasi Dilanjutkan. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR RI Aryo Djojohadikusumo RI meminta pemerintah menjalankan putusan hukum dari PTUN Jakarta terkait pencabutan izin reklamasi pulau G di teluk Jakarta.

Apalagi, pada rapat terakhir Komisi VII dengan kementrian kehutanan sudah jelas bahwa ada banyak keberatan dalam hal lingkungan hidup. Contoh, biota laut dan penangkapan ikan bagi para nelayan.

“Ini situasi yang sangat harus diperhatikan secara khusus. Kan sudah jelas ada moratorum dari PTUN. Pemerintah boleh enggak suka, tapi hukum harus dijalankan,” ujar Legislator dapil Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu ini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9).

Lebih lanjut, Aryo mengatakan bahwa reklamasi boleh dilanjutkan jika pemerintah sudah menampung aspirasi dan masukan dari berbagai sektor. Misalnya, nelayan, pebisnis ikan, pengusaha perikanan dan juga menjalani aturan yang ditetapkan. Jadi layaknya pelabuhan, bandara dan pasar ikan di Sukiji, Jepang, yang juga melalui proses reklamasi.

“Proses uji publik, masukan publik harus di lalui. Saat ini kan nelayan merasa masukannya tak dihormati sehingga mengajukan keberatan ke PTUN,”

“Apabila semua kekhawatiran lingkungan hidup dari para nelayan dan warga di tampung, serta ada solusi yang diberikan, Saya enggak ada masalah dengan reklamasi. Reklamasi itu bagus apabila semua ditampung,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Selain itu, lanjut Aryo, di Bandara Udara internasional Haneda, Jepanag, saat dilakukan reklamasi untuk landasan pacu lokasinya pas di muara sungai. Karena pas di muara desain-nya di ganti tiang-tiang pancang dari besi tahan air.

“Jadi bukan diuruk tanahnya, memang lebih mahal tapi menjawab persoalan lingkungan hidup. Bagi saya reklamasi tidak ada masalah asalkan lingkungan hidup dicari solusinya,” tegas dia.

Aryo menilai, pembangunan rusun saja tidak cukup bagi para nelayan untuk mengganti kerugian akibat reklamasi. Untuk itu, kata dia, harus pula dibangun fasilitas perikanan samudera yang pas, dengan fasilitas pendingin dan pabrik. Serta areal penangkapan bagi nelayan.

“Kalau itu pas silakan reklamasi. Tapi kalau tak dilakukan nelayan merasa tidak diakomodir,” katanya.

“Saya merasa warga saya enggak diakomodir. PLN katanya mau desain ulang supaya PLTGU Muara Karang tak terpengaruh, kasih liat dong. Kalau sudah puas PLN, enggak masalah. Semua jalan baik. Tapi pemerintah juga harus jelas dan tegas. Presiden juga jangan menteri ganti kebijaka nya jd ga jelas. Presdenhrs ambil posisi jelas kasian warga kasian pengembang,” tandasnya.

Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby