Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta angkat bicara terkait kabar bocornya dokumen rahasia milik pertahanan Amerika Serikat yang mengungkap rencana strategi untuk mengamankan akses melintasi udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia.
Dokumen tersebut pertama kali dipublikasikan oleh The Sunday Guardian dan memicu perhatian publik terkait isu kedaulatan ruang udara nasional.
Sukamta menegaskan bahwa hingga saat ini informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum dikonfirmasi secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Ia meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Hingga saat ini, informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Senin (13/04/2026).
Meski demikian, ia menekankan bahwa kepentingan nasional dan pengawasan negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan, termasuk kerja sama pertahanan dengan negara lain.
Menurutnya, Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan, termasuk dengan Amerika Serikat, guna memperkuat kapasitas nasional. Namun, kerja sama tersebut harus tetap berada dalam koridor kepentingan nasional serta tidak bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif.
Politikus PKS ini mengingatkan bahwa Komisi I DPR RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri.
“Apabila terdapat strategi perjanjian atau kesepakatan yang mempengaruhi aspek perlindungan negara, maka hal tersebut seharusnya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR,” tegasnya.
Ia merujuk pada ketentuan UU RI No.24 Tahun 2000 Pasal 10 serta Putusan MK No.13/PUU/XVI/2018 yang mengatur peran DPR dalam pengesahan perjanjian internasional.
Lebih lanjut, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian dari kedaulatan negara yang tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, setiap aktivitas penerbangan asing, khususnya militer, wajib melalui mekanisme perizinan yang ketat, termasuk izin diplomatik dan keamanan.
Ia menilai tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing.
Sebagai negara yang berada di posisi strategis kawasan Indo-Pasifik, Indonesia memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas regional. Karena itu, setiap kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan secara matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik.
Sukamta juga mendorong pemerintah untuk bersikap transparan dalam menjelaskan isu tersebut guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus menghindari mispersepsi, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi





















