Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta
Kompleks Parlemen atau Gedung DPR/MPR, Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi IV DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (27/9) hari ini.

“Kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah penetapan Badan Pangan Nasional menjadi mitra kerja Komisi IV dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin rapat.

“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu oleh Dasco.

Dasco menuturkan, penetapan Badan Pangan Nasional sebagai mitra Komisi IV DPR sesuai dengan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi pada Senin (26/9) kemarin.

Dengan demikian, mitra kerja Komisi IV DPR bertambah dibandingkan sebelumnya yang terdiri dari Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, dan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.

Adapun Badan Pangan Nasional merupakan lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

Lembaga ini memiliki 11 fungsi yakni, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Selanjutnya, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

Kemudian, pelaksanaan, pengembangan, dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Fungsi lainnya yakni pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Ada sembilan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra