Bandung, Aktual.com – DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut pengawasan terhadap jual beli melalui jejaring sosial media online masih lemah, sehingga wajar jika ada temuan penjualan produk tanpa izin BPOM serta kemasannya tidak sesuai ketentuan bahkan tidak senonoh seperti makanan ringan “Bihun Kekinian”.

“Saya kira pemerintah mulai saat ini harusnya dirumuskan etika bisnis media online, sehingga kasus-kasus produk yang berbau pornografi atau juga tanpa izin tanpa BPOM bisa dihindari,” kata Ketua Komisi II DPRD Jawa Barat Ridho Budiman Utama, di Bandung, Sabtu (6/8).

Politisi dari Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini menilai saat ini pemerintah masih tertinggal terkait regulasi tentang bisnis di media online yang sudah sangat berkembang pesat. “Bisnis media online saat ini jadi satu bisnis yang sangat menarik namun aturan dan pengawasannya belum jelas, tidak seperti bisnis konvensial,” kata dia.

Terkait adanya produk makanan ringan “Bikini”, Ridho melihat produsen makanan ringan tersebut hanya berpikir keuntungan dengan memanfaatkan lemahnya aturan atau regulasi dari pemerintah tentang jual beli di media online.

“Dan bisnis di dunia maya ini, ada kesan di owner bisa bersembunyi atau tidak ketahuan ketika terjadi sesuatu. Ibaratnya relatif lebih aman dibandingkan dengan jual beli konvesional atau penjual dengan si pembeli bertatap muka langsung,” kata dia.

Dirinya juga mengapreasi keberhasilan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung yang berhasil mengukap produsen makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh “Bihun Kekinian” yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online.

“Tapi kami tetap berharap pemerintah dalam hal ini BPOM dan Indag bisa lebih aktif melakukan operasi pasar karena makanan yang tujuh hari tidak jelas siapa di mana kewenangannya, terutama yang dijual di media online,” ujar Ridho.

Sebelumnya, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00/15 WIB, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung, dibantu oleh polisi dan koramil berhasil mengungkap produsen makanan ringan dengan merek yang dianggap tidak senonoh “Bikini atau Bihun Kekinian” yang dipasarkan melalui toko jual beli dalam jaringan/online, di kawasan Sawangan, Depok.

Produsen makanan ringan “Bikini” tersebut diketahui seorang perempuan berinisial TW dan sudah menjalankan usaha industri rumah tangga tersebut sejak Maret 2016.

Untuk mengungkap produsen ini, BBPOM sudah tiga hari melakukan penelurusan terhadap makanan ringan itu seperti dari akun instragram yang bersangkutan dan info-info, termasuk ikut juga memesannya melalui jejaring sosial.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby