Surabaya, Aktual.com – DPRD Jawa Timur akan segera membubarkan pansus tambang pada tanggal 28 Maret mendatang. Hal ini menyusul munculnya Pergub baru soal pertambangan.

“Jadi pansus tambang akan dibubarkan pada tanggal 28 maret 2016. Ini karena ada peraturan Gubernur soal pertambangan,” ujar Anggota Pansus Tambang, Renville Antonio, Rabu (23/3).

Renvile Antonio mengatakan, sebenarnya pembubaran tersebut tidak ada kaitannya dengan masuknya kasus Salim Kancil ke pengadilan yang sudah tertangani.
Bahkan, masih banyak kasus-kasus lain yang belum selesai dan lokasi tambang yang tidak punya izin, diantaranya Lumajang dan Banyuwangi.

Namun, hal itu sudah diantisipasi. Caranya, dengan memunculkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur regulasi perizinan.

Regulasinya, lanjut Renville, cukup di sederhanakan. Hanya perlu mengajukan izin ke Dinas ESDM Pemprov Jatim, dengan biaya sebesar Rp 5 juta yang nantinya akan digunakan sebagai dana cadangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan