Badan Nasional Narkotika (BNN) memusahkan barang bukti sabu seberat 68.09 kg Narkotika tersebut didapat dari jaringan sindikat narkoba yang dikendalikan dari balik jeruji besi, BNN juga mengamankan enam orang tersangka berkewarganegaraan Indonesia. Atas perbuatannya para terangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman mmaksimal hukuman mati.

Sampit, Aktual.com – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Handoyo J Wibowo meminta Dinas dan instansi terkait memperketat pengawasan lembaga pemasyarakatan Klas IIB Sampit.

“Pengawasan dilakukan baik terhadap sipir penjaga lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun narapidana sebagai warga binaan,” katanya di Sampit, Sabtu (6/8).

Pengawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya peredaran narkoba. Menurut Handoyo, sebagian besar warga binaan Lapas Klas IIB Sampit tersangkut kasus narkoba, baik itu pengguna, pengedar maupun bandar narkoba.

Bahkan, dari 540 orang warga binaan tersebut hampir seperempat adalah narapidana narkoba. Lapas Sampit sekarang menghadapi banyak persoalan mulai dari kondisi kelebihan daya tampung, kekurangan petugas, hingga kondisi bangunan yang sudah mulai merapuh.

Mereka para pengedar dan bandar narkoba yang menjadi warga binaan harus diberikan pengawasan lebih ketat, sebab bisa saja para pelaku itu mengendalikan bisnisnya melalui Lapas.

“Kita bisa melihat pemberitaan di media masa nasional maupun daerah Narkoba selalu mendominasi di Lapas, bahkan parahnya lagi bisnis itu masih bisa dikendalikan meski berada di dalam sel, untuk itu di Kotawaringin Timur harus di antisipasi agar hal itu tidak terjadi,” katanya.

Meski Lapas merupakan instansi vertikal, tapi pemerintah daerah punya beban disini yakni dengan membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di Lapas.

“Apabila perlu kita bersama-sama ke pemerintah pusat menyampaikan keluhan dan mengungkapkan kondisi Lapas Sampit yang sebenarnya, agar bisa diperhatikan dengan baik,” ucapnya.

Warga binaan terbanyak di Lapas Sampit adalah Napi narkoba, untuk kasus kedua adalah pencurian, dan ketiganya asusila. Jumlah penghuni Lapas Klas IIB Sampit sudah melampaui kapasitas. Jumlah standar hanya untuk 200 warga binaan, namun kini mencapai angka 540 orang.

Banyaknya jumlah narapidana dan tahanan terjadi karena Lembaga Pemasyarakatan Sampit juga menerima tahanan titipan dari kabupaten tetangga, seperti Seruyan. Kondisi ini cukup rawan terjadi masalah seperti perkelahian antar narapidana maupun tindak pelanggaran lainnya.

Untuk mengurangi kepadatan isi ruangan yang tersebar di lima blok setempat, pihak lembaga pemasyarakatan mengirim sebagian narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Narkotika di Kabupaten Katingan.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby