Gedung DPRD Prov DKI Jakarta

Jakarta, Aktual.com – Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mengatakan kebijakan Gubernur, Anies Baswedan yang memberikan persetujuan pengelolaan aset Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) DKI kepada swasta, bertentangan dengan rekomendasi KPK dan UUD 1945.

Bahkan tambahnya, Komisi B DPRD juga bersikap agar semua aset harus dikembalikan kepada PAM Jaya setelah kontrak eksisting berakhir. Dengan demikian Pemda bisa mengucurkan penyertaan modal ke PAM Jaya untuk optimalisasi pipanisasi.

“Rekomendasi KPK agar kontrak eksisting tidak diperpanjang, artinya pengelolaan aset harus dikembalikan ke PAM Jaya. Lah sekarang kok malah Gubernur tergesa-gesa menyetujui upaya pencarian mitra baru bagi PAM Jaya. patut curiga, siapa pemrakarsa tendernya? siapa pesertanya? jangan-jangan masih sama. Di Komisi B kita mengatakan asetnya harus sepenuhnya kembali sesuai amanat UUD45,” katanya di Jakarta (8/9/2022)

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 23 Agustus 2022, Anies menandatangani Keputusan Kepala Daerah tentang Persetujuan Rencana Kerja Sama PAM Jaya dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling.

Atas dasar itu, PAM Jaya menerbitkan surat bernomor 001/TimKS/UMUM/VIII/2022/UMUM/VIII perihal Pengumuman Prakualifikasi Pengadaan Mitra Kerja Sama tanggal 26 Agustus 2022. Total nilai Proyek diperkirakan sebesar 43,1 Triliun yang terdiri dari perkiraan Capex sebesar 23,9 Triliun dan Opex sebesar 19,2 Triliun selama periode 25 tahun kerja sama.

Adapun, sebelumnya KPK telah memberikan rekomendasi agar PAM Jaya melakukan pembatalan rencana perpanjangan kontrak kerja sama dengan Palyja-Aetra. Penyebabnya, KPK menemukan adanya indikasi kecurangan yang berpotensi menyebabkan PAM Jaya mengalami kerugian.

Yang menjadi janggal tambah Gilbert, proses pencarian mitra baru oleh PAM Jaya dilakukan dengan terburu-buru, yang mana market sounding, aanwijzing sampai dengan prakualifikasi tersebut hanya dilaksanakan dalam 10 hari (23 Agustus – 2 September).

Gilbert menegaskan, pengembangan fasilitas layanan PAM tidak hanya diserakan kepada swasta melulu, namun bisa juga dengan PMD ataupun kredit Bank.

“Bisa juga PMD maupun opsi lainnya bukan seperti dengan Aetra atau Palyja, tinggal dibahas dengan DPRD, karena menyangkut masyarakat banyak,” tutup Gilbert.

AMP