Semarang, Aktual.com – Instruksi dari Menteri Dalam Negeri untuk menghapus peraturan daerah yang dianggap hambat investasi, ternyata dapat sambutan cepat dari DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah.

Mereka bakal segera bentuk Panitia Kerja (Panja) untuk evaluasi perda yang dianggap jadi penghambat investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kita akan segera evaluasi Perda yang kurang efektif di era sekarang. Kita akan bentuk Panja,” ujar Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi kepada Aktual.com, di ruang kerjanya, Semarang, Rabu (24/2).

Beberapa Perda yang akan dikaji terutama terkait perizinan, retribusi kas daerah, pajak dan investasi. “Pastinya perda yang memberatkan masyarakat akan dihapus,” klaim dia.

Saat ditanya berapa jumlah Perda yang bakal dievaluasi, Supriyadi mengatakan belum tahu persis. Dia hanya pastikan yang bakal digerus adalah Perda Pajak dan Perjizinan Investasi. Dia juga mengklaim ke depan tidak ada produk perda yang memberi celah untuk pungli.

“Bila proses perizinan mempersulit pengusaha itu menyulitkan, tentu kita akan evaluasi. Jangan sampai menghambat masyarakat,” ujar dia.

Saat ini, DPRD kota Semarang masih membahas enam Perda dengan membentuk tiga pansus. Masing-masing Pansus memproduksi dua Perda. “Beberapa Perda seperti perlindungan anak, Perda jasa umum, dan perda untuk penanaman pohon di marka jalan,” tukas dia.

Artikel ini ditulis oleh: