Tuntutan para ribuan angkutan umum ada dua, yaitu tentang peraturan pemerintah yang berkaitan dengan aplikasi dan soal Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Usia Kendaraan di Jakarta. Taksi aplikasi juga tidak memiliki izin yang jelas sehingga dinilai bisa mengacaukan tata transportasi yang sudah berjalan selama ini.

Yogyakarta, Aktual.com – Anggota Komisi C DPRD DI Yogyakarta, Sutata mengatakan semua taksi di Kota Gudeg harus ikuti aturan yang ada.

Hal itu dia sampaikan saat menerima perwakilan para supir taksi yang lakukan unjuk rasa menentang keberadaan taksi ilegal berpelat hitam dan gunakan aplikasi online yang marak di Yogya.

Kata Sutata, jika memang benar ditemukan ada penyimpangan dari beroperasinya taksi ilegal, maka harus dilakukan penindakan. “Tapi pengertian ilegal juga harus diperjelas. Izin harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Jika ada penyimpangan, setuju jika penindakan lapangan harus dilakukan,” kata Sutata, di DPRD DIY, Senin (28/3).

Wakil Ketua DPRD DIY Dharma Setiawan juga mengatakan keberadaan taksi ilegal yang gunakan aplikasi online memang perlu disoroti untuk persoalan keadilan dan manfaatnya. Bukan di persoalan teknologinya. Dia pun minta pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Yogyakarta untuk tegas soal penegakan aturan.

Diketahui, hari ini Senin (28/3) pengemudi taksi dari 15 armada yang tergabung di Paguyuban Pengemudi Taksi Argometer DI Yogyakarta lakukan aksi di depan DPRD DIY, Jalan Malioboro, Senin (28/3). Latar belakang keresahan mereka sama, mendesak ketegasan pemerintah jalankan regulasi.

Salah satu perwakilan supir taksi, Sutiman, menegaskan mereka sama sekali tidak menolak kemajuan teknologi seperti yang kerap ditudingkan pejabat pemerintah atau kalangan akademisi saat menanggapi unjukrasa taksi konvensional. “Yang kami tolak adalah penyalahgunaan aplikasi berbasis IT sehingga taksi ilegal dapat beroperasi,” kata Sutiman.

15 armada taksi DIY yang berunjukrasa antara lain, Setia Kawan Taksi, Rajawali Taksi, Primkopolda, Pamungkas Taksi, Pataga, Taksi Centris, Vetri Taksi, Asa Taksi, Indra Kelana, Sadewa, Ria Taksi dan Afda Taksi.

Artikel ini ditulis oleh: