Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly telah menerbitkan surat keputusan (SK) Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014.
Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari Wakil Ketua DPP PPP, Suharso Manoarfa, SK tersebut berkaitan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Berdasarkan SK Menkumham no M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014, tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Persatuan Pembangunan maka hanya ada 1 DPP PPP yaitu Ketua Umum DPP PPP adalah M. Romahurmuziy,” kata Suharso melalui pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (28/10).
SK itu pun juga menetapkan Sekretaris Jenderal adalah Aunur Rofik. “Dengan demikian seluruh surat keputusan lainnya batal demi hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang