Bandung, Aktual.com – Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat memberi sanksi disiplin menengah kepada dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Bandung karena lalai saat mengawal terpidana korupsi pajak Gayus Tambunan di luar Lapas.

“Dua pengawal dari lapas sudah kita ajukan untuk diberikan sanksi berupa disiplin menengah dan sudah diajukan ke pusat,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kantor Wilayah Jawa Barat Agus Toyib kepada wartawan di Bandung, Senin (5/10).

Ia menuturkan, sanksi tersebut diputuskan setelah Kemenkumham membentuk tim investigasi beredarnya foto Gayus Tambunan bersama dua perempuan di restoran, Jakarta Selatan, 9 September 2015.

Sanksi yang diberikan kepada pegawai itu, lanjut dia, bukan pemecatan melainkan dapat berupa mutasi atau pembinaan khusus.

“Terkait bentuk hukumannya apa, yang pasti bukan pemecatan karena mereka sudah lama berdinas,” katanya.

Terkait sanksi bagi petugas kepolisian yang ikut mengawal Gayus, kata dia, pihaknya tidak menangani anggota tersebut.

“Kalau dari petugas polisinya kita tidak ada urusan,” katanya.

Sebelumnya foto Gayus di sebuah restoran beredar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Artikel ini ditulis oleh: