Ombudsman Republik Indonesia

Mamuju, Aktual.com – Ombudsman RI Sulawesi Barat memanggil Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat sebagai terlapor terkait dugaan maladministrasi penundaan pembayaran gaji Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sulbar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu (31/5), mengatakan pemanggilan kepada Kepala Dinas Sosial Kaharuddin Abdullah sebagai pihak terlapor untuk melakukan mediasi.

Ia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan untuk mencari titik terang atas permasalahan yang dialami pelapor, dalam hal ini terjadinya penundaan pembayaran gaji.

“Setelah menelisik lebih dalam terkait penundaan pembayaran gaji tersebut, kami berkesimpulan untuk menempuh jalur mediasi mempertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah dari hasil mediasi yang dilakukan hari ini, akhirnya menemukan titik terang, untuk diselesaikan,” katanya.

Menurut Lukman, dalam berita acara mediasi, No:0045/INV/0101/.2017/MMJ/V/2017, Ombudsman mendorong Dinas Sosial Provinsi Sulbar untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik secara internal, maupun eksternal dan tersedianya pejabat pengelola pengaduan dan penyelesaian masalah internal, sehingga kedepan setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik.

“Ombudsman Sulbar Juga tetap memantau proses penyelesaian pembayaran gaji dan tunjangan sembilan orang pegawai Dinsos Sulbar, yang belum dibayarkan sampai akhirnya dibayarkan,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Kaharuddin Abdullah, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak ada unsur kesengajaan, melainkan terkendala sistem, sebab gaji pegawai pindahan tidak terdaftar secara otomatis dalam sistem gaji pegawai dinas sosial, tetapi harus melalui proses pengurusan kesejumlah instansi terkait.

Ia mengaku baru menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan mengaku Dinsos Sulbar telah mengajukan gaji pegawai ke Biro Keuangan Provinsi Sulbar, akan tetapi masih terdapat kekurangan anggaran gaji pegawai.

Pada waktu itu gaji pegawai pelapor tidak bisa di prioritaskan sebab akan mengganggu gaji pegawai dinsos secara keseluruhan Sementara itu Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinsos Sulbar, Badariah, mengakui adanya kekeliruan dalam hal ini, dan pihaknya berjanji akan segera penyelesaikan.

“Jika tidak ada halangan Insyaa Allah keterlambatannya gaji pelapor akan diselesaikan setelah penginputan gaji pegawai pada bulan juni 2017,” ujarnya. (ant)

Artikel ini ditulis oleh: