Ilustrasi- KRL Commuter Line di pemberhentian di Stasiun Manggarai

Jakarta, Aktual.com – Dengan adanya kasus dugaan monopoli jasa pengamanan, PT Kereta Commuter Indonesia resmi dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU oleh legal researcher dari advokasi.id, Donni Taufiq Sjafaruddin, pada Kamis, 2 Desember 2021.

Pengelola Kereta Rel Listrik atau KRL Commuter Line dianggap melanggar ketentuan dalam UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Praktik monopoli, persekongkolan ini terjadi dalam penunjukan langsung pengadaan pengadaan jasa pengamanan pada KCI,” kata Taufiq dalam keterangan resmi, Rabu (8/12).

Semula, pengadaan jasa pengamanan ini diberikan kepada delapan vendor perusahaan swasta.  Tapi mulai Januari 2022, kata Taufiq, jasa pengamanan diambil alih oleh PT Reska Multi Usaha atau RMU yang dikenal sebagai KAI Services.

Baik KCI maupun RMU sama-sama merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI. Taufiq pun menilai penunjukan langsung ini bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 25 UU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sehingga, Taufiq menyebut kebijakan KCI ini mengakibatkan pelaku usaha lain sulit atau bahkan sama sekali tidak dalam masuk ke dalam pasar. “Dalam ini jasa pengamanan di lingkungan KCI,” kata dia.

Saat ini, kata dia, terdapat kurang lebih 4 ribu tenaga jasa pengamanan yang dipasok delapan vendor perusahaan swasta. Vendor-vendor ini sudah menjadi rekanan KCI selama lebih dari lima tahun.

Tapi akhir 2021, kontrak mereka tidak diperpanjang dan diambil alih oleh RMU. Taufiq lalu mengingatkan kembali bahwa tender bertujuan memberi kesempatan kepada pelaku usaha agar dapat ikut menawarkan harga dan kualitas yang bersaing.

Sehingga akan didapat harga yang termurah dengan kualitas yang terbaik. Untuk tujuan tersebut, kata dia, maka penunjukan langsung dari PT KCI kepada PT RMU rentan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Tempo mengkonfirmasi soal laporan ke KPPU ini kepada Vice President Corporate Secretary KCI Anne Purba dan Manajer External Relation PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Adli Hakim. Namun hingga berita ini diturunkan, keduanya belum memberikan respons.

Tempo juga menghubungi Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih, namun belum ada balasan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan sudah dibaca alias centang biru, tapi belum ada respons.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Arie Saputra