Denpasar, Aktual.com – Aktivis yang tergabung dalam Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar mendatangi Markas Polda Bali. Mereka melaporkan seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Klungkung berinisial KA.

Pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah menuturkan, diduga KA melakukan pencabulan terhadap BW (17) sejak ia masih berusia 12 tahun. “Kami memiliki data yang lengkap, makanya kami laporkan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Aksi bejat ini terjadi sejak korban berusia 12 tahun,” kata Siti Sapurah di Mapolda Bali, Selasa (14/6).

Perempuan yang karib disapa Ipung itu melanjutkan, saat ini BW dalam pengawasan pihaknya. Korban, ia menuturkan, sejauh ini masih mengalami trauma berat. Sebab, kata dia, selama terjadi aksi pencabulan BW dalam kondisi terancam.

“Selama tindakan pencabulan dari dia umur 12 tahun hingga saat dirinya sekarang ini selalu mendapat ancaman. Tidak hanya dirinya, bahkan keluarganya juga diancam akan ditembak. Itu jika korban tidak memenuhi nafsu bejat oknum ini,” beber Ipung terlihat geram.

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengaku institusinya tak pandang bulu dalam menangani laporan. Ia menjamin prosesnya akan berjalan transparan. Ia juga berjanji institusinya akan menindaklanjuti secara adil laporan dari aktivis perempuan tersebut.

“Jika memang benar dilakukan oleh oknum ini. Tentu akan diterapkan UU Perlindungan Anak. Kami akan menyusun langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan,” kata Hery.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan