Pengacara Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar memberikan keterangan kepada wartawan sebelum berlangsungnya sidang perdana pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6). Dalam sidang tersebut BW mencabut gugatan pra peradilannya dikarenakan pihaknya beserta kuasa hukum meyakini bahwa PN Jakarta Selatan telah dibajak menjadi ajang arus balik gerakan anti korupsi seperti terlihat dalam putusan pra peradilan Komjen Budi Gunawan, Hadi Poernomo, Ilham Arief Siradjuddin dan Novel Baswedan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Asf/nz/15.

Jakarta, Aktual.com – Dugaan penyelewengan aset yang terjadi di Kejaksaan Agung harus masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diselanjutnya diselidiki oleh lembaga antirasuah tersebut.

Demikian dikatakan oleh pakar hukum asal Universitas Trisakti, Abdul Fickar di Jakarta, Jumat (16/11).

Dugaan kasus yang bermula dari pengungkapan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar ini juga disebut terjadi atas sepengetahuan Jaksa Agung HM Prasetio.

“Korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, termasuk penegak hukum harus menjadi prioritas KPK untuk menyelidikinya. Itu sudah berdasarkan perintah undang-undang,” kata Fickar.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri telah membantah jika tanah beserta rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan,terkait kasus pidana korupsi berpindah tangan.

Hal tersebut menjawab tudingan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang mengungkap adanya dugaan penyelewengan tanah dan bangunan kasus Hardieni Soegito yang hingga saat ini statusnya masih Barang Rampasan oleh Loeke Larasati, mantan Kepala PPA Kejaksaan.

Lebih lanjut Fickar berpendapat bahwa penjualan aset hasil korupsi atau barang sitaan apalagi barang rampasan yang telah sesuai dengan putusan pengadilan dimaksudkan untuk recovery kerugian negara.

“Jadi jika ada pelepasan aset yang tidak sesuai dengan putusan pengadilan, maka tindakan ini jelas merugikan negara. Harus dilaporkan ke KPK,” kata Fickar.

Apalagi pemerintah sendiri sudah mewajibkan masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi karena munculnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, siapapun bisa memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana korupsi

Ia menambahkan bahwa kerugian negara adalah unsur yang menentukan adanya tindak pidana korupsi. Dan jika Haris memiliki bukti tindak pidana korupsinya, maka dapat menjadi dasar bagi KPK untuk menanganinya.

“Dugaan penjualan aset tersebut harus dilaporkan ke KPK. Dengan bukti-bukti yang dimiliki pelapor, maka jadi cukup alasan bagi KPK untuk menyelediki kasus dugaan penyelewengan aset yang dimaksud Haris,” ujarnya.

Sebelumnya Kapuspenkum Kejagung, Mukri, membantah pernyataan Haris Azhar yang mempertanyakan status barang rampasan berupa tanah dan bangunan di Pondok Indah, Jakarta Selatan.

“Pernyataan Saudara Haris Azhar itu tidak tepat karena tidak berdasarkan informasi yang menyeluruh dan tanpa data,” ujar Kapuspenkum.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan