e-ktp
Ilustrasi perekam e-KTP. (Ist)

Mukomuko, Aktual.comDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memastikan kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk persyaratan mendapatkan mobil ambulans dari salah satu partai politik tidak terulang lagi di daerah ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto membenarkan adanya kasus ini dan ke depan diharapkan tidak terulang lagi.

“Memang tidak boleh, kawan yang ada di dinas ini sudah tahu dan kita sudah sampaikan kita tidak boleh memberikan data kepada pihak yang tidak berkompeten terhadap data itu,” ujarnya, Sabtu (30/7).

Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengajukan pemanfaatan data tersebut kepada pemerintah pusat.

Ia menambahkan, pihaknya akan mengikat (pemanfaatan data itu) dengan kerja sama. Setelah diizinkan oleh pemerintah pusat, baru pihak terkait diberikan akses untuk memanfaatkan data kependudukan tersebut.

“Tentu kita bekerja sesuai ketentuan. Untuk pemanfaatan data kewenangannya ada di pusat,” ujarnya.

Selain itu, ia menyatakan, partai politik maupun petugas instansi ini tidak boleh mengambil data e-KTP untuk kepentingan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Kasus ini berawal ketika pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut membutuhkan sejumlah fotokopi e-KTP untuk syarat mendapatkan satu unit mobil ambulans dari partai politik di tingkat pusat.

Kepolisian Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dara KTP-el untuk persyaratan mendapatkan mobil ambulans dari salah satu partai politik.

Tiga tersangka ini adalah mantan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko berinisial AN, sopir AN berinisial NA dan oknum pengurus partai politik inisial RU.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu