Ahok menjadi saksi dalam sidang tersebut terkait kasus korupsi proyek pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Sudin Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014.

Jakarta, Aktual.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) hingga kini belum memutuskan mengusung Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sebagai kandidat pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017.

“Kami masih ditugaskan melakukan penjaringan sampai akhir Februari mendatang, belum ada keputusan,” ujar Kabid Advokasi Hukum dan HAM DPD PDIP DKI, Braja Abdul Haris, kepada Aktual.com, Selasa (23/2).

Kalaupun Ahok mengklaim telah ada pembicaraan untuk mendukungnya, bagi Braja, hal tersebut menunjukkan ada oknum yang tidak menghormati keputusan partai.

“Penjaringan ini sesuai surat DPP No. 1224/In/DPP/II/2016 tertanggal 4 Februari,” jelasnya.

“Artinya, ada oknum partai yang ingin menabrak aturan partai,” imbuh alumnus Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) itu.

Braja menambahkan, proses penjaringan bakal calon gubernur yang dilakukan PDIP cukup panjang dan bertahap, sesuai Peraturan Partai No. 4/2015.

“Selambat-lambatnya nama-nama yang terjaring, diserahkan ke DPP pada 29 Februari. Nantinya, harus mengikuti sekolah partai,” tandasnya.

Ahok sebelumnya mengklaim, telah mengantongi dukungan PDIP pada Pilkada DKI 2017. “Memamng PDIP mau dukung saya, kok. Sudah ngomong,” sesumbarnya.

Artikel ini ditulis oleh: