”Selain itu, mereka juga bisa memanfaatkan GO-PAY sebagai metode pembayaran di usaha mereka. Ini akan membantu para pengusaha mikro untuk mencatat transaksinya,” ujar Aldi.

Saat ini, sudah ada lebih dari 200 ribu rekan usaha di seluruh Indonesia yang sudah menerima GO-PAY sebagai alat pembayaran.

”Kami berharap debitur yang memanfaatkan GO-PAY bisa naik kelas. Pemanfaatan uang elektronik seperti GO-PAY bisa menjadi pintu masuk bagi pengusaha mikro untuk kenal, percaya dan terus menggunakan layanan keuangan guna meningkatkan usahanya,” ungkap Aldi.

Dia menegaskan GO-PAY percaya bahwa kolaborasi dan kemitraan dengan semua pihak diperlukan untuk mencapai inklusi keuangan. Dalam hal UMi, pihaknya bermitra dengan pemerintah dan lembaga keuangan bukan bank.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sambutannya di Peluncuran Uji Coba Digitalisasi Pembiayaan Ultra Mikro melalui Penggunaan Uang Elektronik, menyebut selama ini pengusaha kecil dan sangat mikro atau yang sering disebut ultra mikro mendapatkan dukungan dari pemerintah, salah satunya melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pada tahun 2019, subsidi bunga KUR meningkat hingga Rp 12,1 triliun dibandingkan Rp11,9 triliun di 2018. Dengan subsidi bunga sebesar itu maka jumlah KUR yang diberikan mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Padahal, menurut Sri Mulyani, sebagian besar dari total UMKM Indonesia yang berjumlah 59 juta UMKM merupakan pengusaha ultra mikro, yang selama ini belum mendapatkan akses ke berbagai layanan keuangan.

”Kita tentu saja sangat senang dengan adanya teknologi digital yang memungkinkan terjadinya penetrasi terhadap kelompok ultra mikro ini tanpa menimbulkan overhead cost yang luar biasa tinggi,” ungkapnya.

Sri Mulyani berharap kolaborasi itu bisa memperluas penetrasi kepada pemain baru terutama yang sama sekali belum memiliki akses ke layanan keuangan.

“Inilah yang kita harapkan inklusi keuangan betul-betul bisa terjadi. Semoga uji coba ini sukses dan ke depannya bisa berkolaborasi dengan semua instansi, baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan,” paparnya.

UMi yang disalurkan Kemenkeu lewat Pusat Investasi Pemerintah merupakan program lanjutan dari program bantuan sosial yang menargetkan usaha mikro di lapisan terbawah.

Para pengusaha dimaksud belum terjangkau fasilitas KUR yang disediakan perbankan. UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), seperti koperasi.