Semarang, Aktual.co —  Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani SR batal dijebloskan dalam tahan Lapas Wanita Kelas IIA Bulu Semarang, terkait kasus dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar.

Dirinya tiba-tiba mendadak sakit setelah majelis hakim Tipikor Semarang memutuskan surat penahanan.

Penuntut Umum, Sugeng Riyanta menyatakan, terdakwa harus dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan medis. Adapun Rumah Sakit yang dipilih sesuai permintaan terdakwa, yakni RSUP dr Kariadi Semarang.

Ditanya sampai kapan terdakwa ditahan kembali, pihaknya belum bisa membeberkan kapan penahanannya. Pasalnya, kondisi terdakwa dalam keadaan sakit dan membutuhkan perawatan rawat inap.

“Kita belum pastikan sampai kapan terdakwa dirawat, karena belum mengetahui penyakitnya seperti apa,” ujar dia di Lapas Bulu Semarang, Kamis (13/11).

Sebelumnya dijebloskan, terdakwa menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polri Semarang. Apakah sakit terdakwa harus dirujuk ke Rumah Sakit lain atau harus ditahan.

“Setelah menjalani pemeriksaan tim medis, terdakwa keluar dari RS Bhayangkara sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kuasa Hukum terdakwa, M Taufik.

Artikel ini ditulis oleh: