Terlebih, ujar Sumarsono, saat ini sudah ada empat Deputi Gubernur yang bertugas membantu tugas Gubernur.‎ Karenanya, dia tak mau TGUPP nantinya malah terlalu ‘ambil panggung’ dalam ketimbang para Deputi Gubernur.

“Kalau TGUPP lebih menonjol deputi kerja apa, karena itu struktural formal yang dibentuk khusus Ibukota Jakarta,” ucap Sumarsono.
Selain itu, ‎dia meminta adanya pengaturan yang jelas terkait tugas TGUPP. Sebab, bila tak ada aturan jelas dia khawatir akan terjadi tumpang tindih dengan tugas dari SKPD. Dia menegaskan TGUPP tak berwenang untuk memerintah SKPD.
“‎TGUPP menanggani pekerjaan yang secara teknis tidak ditangani oleh SKPD sehingga dia menjadi perekat diantara SKPD,” kata Sumarsono.
“Jadi Outputnya (TGUPP) bukan perintah kepada SKPD tetapi rekomendasi kepada gubernur ingat itu . Jadi mereka tidak punya wewenang perintah kepada SKPD, itu harus ditegaskan,” tegas mantan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta itu.
Teuku Wildan A
(Wisnu)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Teuku Wildan