Jakarta, Aktual.co —Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyito telah menyuap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
“Perbuatan terdakwa, Romi dan Masyitoh, memberikan uang Rp 14 miliar dan US$ 316 ribu kepada Akil Mochtar selaku hakim konstitusi dan ketua panel yang menangani perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang,” kata Jaksa Ely Kusumastuti dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/11).
Jaksa menilai, Romi dan Harno Joyo yang merupakan pasangan dalam Pilkada Kota Palembang kalah dalam Pilkada yang digelar tahun 2013 lalu. Rivalnya yakni, Sarimuda dan Nelly, menang dengan selisih delapan suara.
Tak terima kalah lanjut Jaksa Ely, Romi dan Harno mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke MK. Kasus tersebut ditangani oleh Hakim Ketua Akil Mochtar bersama dengan Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Agar memengaruhi hasil putusan, Romi melalui Masyitoh meminta kaki tangan Akil, Muchtar Effendy, untuk memenangkan perkara. Pada 13 Mei 2013, Masyito menyerahkan uang senilai Rp 11,3 miliar dan US$ 316 ribu melalui Muchtar di Bank Pembangunan Daerah Kalbar Cabang Jakarta.
Pada tanggal 18 Mei 2013, Muchtar menyerahkan US$ 316 ribu dan Rp 3,8 miliar ke Akil Mochtar. Pada 20 Mei 2013, Akil meminta Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi untuk mentransfer uang suap sebanyak Rp 3,8 miliar tersebut ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak. Sedangkan sisanya Rp 7,5 miliar disetorkan ke rekening atas nama Muchtar Effendy.
Pada hari yang sama, majelis hakim MK memenangkan gugatan Romi dan Harno. Akil dan hakim lainnya memutuskan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Walikota Palembang pada April 2013, tidak berlaku.
Akil juga menetapkan Romi memenangkan pemilu dengan perolehan suara sebanyak 316.919 suara. Jumlah tersebut mengalahkan rivalnya Sarimuda dan Nelly dengan selisih 23 suara.
Setelah memutuskan perkara, Masyitoh kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muchtar Effendy sebanyak Rp 2,75 miliar.
“Perbuatan terdakwa satu, Romy, dan terdakwa dua, Masyitoh, diancam pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Ely. Keduanya diancam 15 tahun penjara.
Pasangan suami istri itu didakwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Dalam dakwaan subsidair memberikan keterangan palsu, keduanya dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Pemberantasan Tipikor. Dalam pasal itu, keduanya terancam 12 tahun bui karena memberi keterangan palsu dalam persidangan Akil Mochtar. 
Editor: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh: