Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, AKBP Arif Rachman Arifin.

Diketahui, Arif Rachman didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah merintangi proses penyidikan pengusutan dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

“Mengadili, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Arif Rachman dalam sidang pada Jumat (18/11).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih menilai bahwa dakwaan jaksa yang menyebut kliennya terlibat dalam perintangan proses penyidikan tidak dapat diterima.

Junaedi berpendapat, Arif merupakan pejabat pelaksana yang menjalankan tugas dari atasannya kala itu, Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri selaku pejabat pemerintah penyelenggara.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan jaksa dilakukan sebagaimana perintah Ferdy Sambo,” ujar Junaedi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (28/10).

Dengan demikian, penasihat hukum meminta hakim menerima eksepsi Arif Rachman dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra