Banda Aceh, Aktual.com — Berbagai ekspresi terlihat dari raut wajah empat terdakwa yang dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Senin (6/7). Keempat terdakwa itu terjerat dalam kasus peredaran narkoba seberat 14,4 kilogram.

Amatan Aktual.com, terlihat berbagai ekspresi terdakwa setelah mendengar tuntutan jaksa. Muzakir misalnya sangat terkejut dan langsung terkulai lemas mendengar tuntutan hukuman mati. Dia menyatakan dirinya belum menikah dan sangat berharap menikah.

“Hilang harapan saya untuk hidup. Saya ini belum menikah,” ujarnya sembari dipapah oleh petugas polisi yang membawanya keluar dari ruang sidang ke sel tempat tahanan lainnya menunggu persidangan di pengadilan tersebut.

Bahkan, raut wajah Muzakir terlihat pucat. Awalnya, dia mengira akan diganjar dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara. Namun, ternyata diganjar hukuman maksimal yaitu pidana mati.

Sementara itu, terdakwa lainnya Herman masih bisa tersenyum dan tertawa. Dia bahkan menasehati Muzakir agar tidak terlalu memikirkan persoalan tuntutan hukuman mati itu. “Sekarang saatnya memperbanyak ibadah sebelum ajal menjemput,” kata Herman sembari tertawa.

Raut penyesalan terlihat jelas diwajah Muzakir.Kalimat Herman ditimpali oleh Muzakir dengan menyatakan Herman lebih beruntung daripada dirinya. Herman sudah menikah, memiliki istri dan anak. Sedangkan dirinya masih muda, masih lajang, namun sudah dekat dengan kematian.

Muzakir juga meminta polisi memberikannya air minum. Dia sudah tak sanggup berpuasa. Lututnya seakan lumpuh dan sulit digerakkan. Setelah tiba di sel tahanan, dia langsung mencuci muka, meminum air dari bak kamar mandi. Inilah perjalanan akhir pengedar sabu-sabu di Aceh. Penyelesalan memang selalu datang terlambat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby