Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyebutkan, sejauh ini pihaknya sudah mengidentifikasi enam perusahaan kartel industri ban untuk kendaraan otomotif. Bahkan dari enam perusahaan terdapat terdapat perusahaan berstatus terbuka yaitu PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL).

“Ada enam perusahaan kartel ban yang memonopoli bisnis di sektor ini dan merugikan para pemain kecil. Mereka antara lain, produsen Bridgstone, Good Year, Elang Perdana, dan Gajah Tunggal,” jelas dia di Jakarta, Selasa (7/6).

Pihaknya mengenakan denda atau sanksi atas ulah kartel ini mencapai Rp150 miliar per perusahaan tersebut. Padahal, pihaknya sendiri ingin mengenakan denda yang lebih besar lagi karena dari praktik kartel itu kerugiannya sangat besar, sementara keuntungan mereka justru berlipat-lipat.

“Namun itu tidak diatur UU. KPPU hanya bisa mengenakan itu (Rp150 miliar) karena diatur UU. Tapi sayangnya setelah mereka banding ke Pengadilan Negeri putusannnya jadi Rp25 miliar per kartel,” jelas dia.

Mmemang setelah mereka banding ke PN, para kartel yang sudah berpraktik tidak wajar ini malah diuntungkan putusan yang mewajibkan membayar denda Rp25 miliar itu.

“Sekarang, kami sedang ajukan kasasi ke MA (Mahkamah Agung). Mudah-mudahkan dikabulkan MA, dan bisa kembali ke denda yang semula,” tegas Syarkawi.

Sementara itu, produsen otomotif roda dua, Yamaha dan Honda juga akan disidang untuk dikenai pasal monopoli di produk kendaraan scooter automatic (skutik).

“Saat ini kami sedang melakukan penanganan terkait persaingan usaha tidak sehat kepada Yamaha dan Honda untuk tipe skutik. Pada awal Juli ini kami sudah masuk proses persidangan,” papar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka