Anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengatakan, komisi VII akan mendalami temuan BPK atas kontrak karya tahun anggaran 2013-2015. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengungkapkan adanya perintah Ketua Umum Partai Golkar untuk mengawal proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Hal itu diungkapnya usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial yang juga Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham.

“Saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada (perintah) pasti kan saya ada ketua umum,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).

Erni memang tidak mengungkapkan siapa ketua umum yang memerintahkan dirinya untuk mengawal proyek pembangkit listrik milik PT PLN itu.

“Nanti kalau saya sampaikan sedikit takutnya diplintir yang lain-lain,” kata dia.

Namun ia memberikan “clue” dengan mengungkapkan adanya aliran dana yang ia terima di proyek PLTU Riau-1 mengalir ke Munaslub Partai Golkar desember 2017 lalu.

“Kan saya bendahara Munaslub,” kata dia.

“Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada (perintah) pasti kan saya ada ketua umum,” tambah Eni

Untuk diketahui ketika Eni diduga ikut menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo pada medio November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar, Golkar masih dipimpin Setya Novanto.

Namun ketika itu terjadi peralihan kepemimpinan di partai berlambang pohon beringin tersebut, setelah Novanto dijadikan KPK tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setnov digantikan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada pertengahan Desember 2017. Saat Munaslun atau sebelum peralihan itu, Idrus Marham yang saat itu menjadi Sekretaris Jenderal Golkar ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar.

Ketika ditegaskan kembali siapakah sosok Ketua Umum tersebut, apakah Novanto, Airlangga atau Idrus Marham, Eni enggan menjawab. Ia mengaku sudah membeberkan perintah tersebut ke penyidik KPK.

“Saya sudah sampaikan semua ke penyidik, detail,” kata dia.

Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby